Tata Kerja

.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Teknologi Garut nomor: 146/ITG/A.1/A/IX/2021 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
.
.
Ketua Jurusan Ilmu Komputer
  1. Ketua Jurusan adalah koordinator akademik yang berperan membantu Wakil Rektor I (Bidang Akademik) dalam melaksanakan pendidikan akademik dalam spesialisasi ilmu yang terdapat dalam kelompok ilmu pengetahuan tertentu, bertanggungjawab kepada Rektor dan berada di bawah koordinasi Wakil Rektor I.
  2. Ketua Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor dan setelah mendapat pertimbangan Senat.
  3. Masa jabatan Ketua Jurusan adalah 4 (empat) tahun.
  4. Ketua Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Apabila Ketua Jurusan berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Ketua Jurusan sebelum diangkat Ketua Jurusan yang baru.
  6. Ketua Jurusan mempunyai tugas:
    (a) Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan pendidikan serta pembinaan terhadap dosen pada tingkat Jurusan.
    (b) Menyusun rencana kegiatan atau program kerja Jurusan dalam rangka peningkatan suasana akademik.
    (c) Merencanakan pengembangan laboratorium pada Tingkat Jurusan.
    (d) Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester.
    (e) Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan lembaga.
    (f) Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat pada tingkat Jurusan.
    (g) Melaksanakan dan memelihara kerjasama dengan berbagai pihak (stakeholders) untuk memecahkan berbagai permasalahan sesuai keilmuannya dengan berkoordinasi kepada Wakil Rektor dan Rektor.
    (h) Mengkoordinasikan kegiatan program kerja Tridharma Perguruan Tinggi bersama dengan Pusat Kajian.
    (i) Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan.
    (j) Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan.
    (k) Mengkoordinasikan kegiatan Skripsi dan atau Kuliah Kerja Nyata.
    (l) Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan administratif dan kesekretariatan Program Studi.
    (m) Mengawasi sistem informasi akademik dan kemahasiswaan pada tingkat Jurusan.
    (n) Mengawasi sistem informasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat pada tingkat Jurusan.
    (o) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Rektor, melalui Wakil Rektor I.
    .
    .
Ketua Program Studi Teknik Informatika
  1. Ketua Program Studi adalah Pimpinan pengelola jenis rumpun keilmuan tertentu dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor I, melalui Ketua Jurusan.
  2. Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usul Rektor dan setelah mendapat pertimbangan Senat.
  3. Masa jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun.
  4. Ketua Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Ketua Program Studi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan pendidikan, melaksanakan pembinaan kepada mahasiswa dan tenaga kependidikan pada tingkat Program Studi.
  6. Apabila Ketua Program Studi berhalangan tetap, Rektor mengangkat Pejabat Ketua Program Studi sebelum diangkat Ketua Program Studi yang baru.
  7. Ketua Program Studi mempunyai tugas:
    (a) Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum, silabus dan Rencana Pembelajaran Semester pada tingkat Program Studi,
    (b) Mengkoordinasikan program kerja Tridharma Perguruan Tinggi bersama dengan Ketua Jurusan dan Pusat Kajian.
    (c) Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi tiap semester.
    (d) Melaksanakan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.
    (e) Melaksanakan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan lembaga di bawah pengawasan Ketua Jurusan dan Lembaga Penjaminan Mutu.
    (f) Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi.
    (g) Mengelola kebutuhan data sistem informasi akademik dan kemahasiswaan pada tingkat Program Studi.
    (h) Berkoordinasi dengan ketua jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja program studi.
    (i) Mengkoordinasikan kegiatan Kerja Praktik.
    (j) Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Wakil Rektor I, melalui Ketua Jurusan.
    .
    .

Laboratorium

  1. Laboratorium adalah unsur penunjang di bidang akademik.
  2. Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Rektor dan berada di bawah koordinasi Ketua Jurusan.
  3. Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  4. Masa jabatan Kepala Laboratorium adalah 4 (empat) tahun.
  5. Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan praktikum dalam menunjang proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, meliputi: Menyusun rencana operasional penggunaan laboratirum, Memberikan pelayanan bagi civitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium, Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio bersama Ketua Jurusan, dan Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan.
informatikaTata Kerja